Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Akhirnya P21, sang Artis Segera Disidangkan

Berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang menyeret Nikita Mirzani dinyatakan lengkap atau P21.


Hal itu diungkap oleh Kepala seksi Penerangan Umum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan. 


"Sejak tanggal 28 Mei hari sudah dinyatakan berkas P21, artinya ada pernyataan pada JPU ke penyidik bahwa berkas lengkap secara formil maupun materil," ungkap Syahron Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (2/6/2025).


Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, Nikita disebut segera disidangkan.


"Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggung jawaban atau disidangkan di depan mejelis," sambung Syahron. 


Mengenai kelanjutan kasus, kata Syahron, kini pihaknya masih menunggu kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebelumnya, JPU telah bekoordinasi dengan tim penyidik mengenai kondisi Nikita.


Nikita sendiri ternyata tengah menjalani perawatan lantaran jatuh sakit.


"Untuk tahap dua ini masih menunggu kabar dari JPU-nya, karena informasi antara koordinasi penyidik dengan penuntut umum bahwasannya Nikita itu lagi dalam proses dirawat ya di rumah sakit Polri," terangnya.


Karena hal itu, JPU pun belum bisa memastikan kapan dilaksanakan sidang kasus Nikita dan Reza.


Menurut Syahron, bahwa penyerahan berkas perjara harus disertai dengan kondisi tersangka yang sehat.


"Jadi JPU belum bisa memastikan kapan."


"Karena JPU kan juga harus menetapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus kondisinya sehat, sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban," jelas Syahron.


Di tengah masa penahanan,  pihak Nikita Mirzani juga menggugat Reza Gladys atas wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Gugatan tersebut pun sudah ditanggapi oleh Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring bereaksi.


Julianus menegaskan, bahwa selama ini tak pernah ada suatu perjanjian antara kliennya dengan Nikita.


"Perjanjian itu tidak pernah ada ya," ucap Julianus, dikutip dari YouTube Insertlive.


Sementara ia mengatakan, bahwa sebelumnya yang ada hanya dugaan upaya pemerasan dari Nikita terhadap Reza.


Hal itu pun sesuai dengan apa yang telah dilaporkan pihaknya di Polda Metro Jaya.


"Yang ada adalah upaya dugaan untuk melakukan pemerasan terhadap klien kami," ujarnya.


"Jadi tidak ada perjanjian bersama, jadi yang ada adalah sebagaimana yang kami laporkan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP 7355 tertanggal 3 Desember, hanya itu" sambungnya.


Sebagaimana diketahui, sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita digelar pada, Rabu (28/5/2025).


Namun persidangan tersebut harus ditunda lantaran pihak tergugat, Reza dan suaminya tak hadir.


Keduanya hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.(*)

Belum ada Komentar untuk "Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Akhirnya P21, sang Artis Segera Disidangkan"

Posting Komentar