Nikita Mirzani Sakit, Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Eksekusi, Ini Penjelasan Fahmi Bachmid

Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys, sudah meningkat dari aspek hukum.


Karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 


Dalam kasus ini, Nikita Mirzani menjadi tersangka bersama sang asisten manajer, Mail Syahputra.


Setelah dinyatakan P21, tahap selanjutnya adalah proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.


Akan tetapi, Nikita Mirzani belum bisa dieksekusi atau dilimpahkan dari polisi ke jaksa, karena artis seksi itu dikabarkan sedang sakit.


“Untuk tahap dua ini masih menunggu kabar dari jaksa penuntut umum. Informasinya, Nikita sedang dirawat di Rumah Sakit Polri atau Bhayangkara, itu yang dirujuk oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip dari Tribunnews.com.


Menurut Syahron, pelimpahan tahap dua hanya dapat dilakukan apabila tersangka dalam kondisi sehat. 


Hal ini untuk memastikan tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban pidana secara sah.


“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus dalam kondisi sehat,” ujarnya.


Saat ini pihak kejaksaan belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua akan berlangsung.


Syahron menyebut keputusan tersebut bergantung pada laporan kondisi kesehatan Nikita dari pihak rumah sakit dan koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa.


Diketahui, berkas perkara kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya ini telah dinyatakan lengkap sejak 28 Mei 2025.


“Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21,” ujar Syahron.


Publik kini menantikan kelanjutan kasus yang menyeret selebritas kontroversial ini hingga ke meja hijau.


Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah yakin penetapan P21 akan dilakukan. 


Menurutnya, kecil kemungkinan status P21 tidak diberlakukan terhadap dua tersangka, yakni Nikita Mirzani dan asistennya Mail.


"Kami perlu sampaikan bahwa dari awal kami sudah yakin akan penetapan P21 ini kan sebenarnya ," ujar Juliasnus, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (3/6/2025). 


"Tidak akan mungkin tidak P21 terhadap dua tersangka (Nikita Mirzani dan Mail) ini," imbuhnya. 


Di tengah ramainya pemberitaan ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan bahwa saat ini Nikita Mirzani sedang menjalani perawatan medis karena kondisi kesehatannya.


Dengan demikian, kelanjutan proses hukum masih menunggu informasi lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Menanggapi situasi ini, pihak Reza Gladys berpendapat bahwa setelah perkara dinyatakan P21, secara hukum tidak ada alasan untuk menunda proses hukum berikutnya.


"Saya pikir ya kalau sudah P21, undang-undang kan tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda," terangnya. 


Menurut mereka, apa pun kondisinya, status P21 mengharuskan penyerahan tersangka dan barang bukti segera dilaksanakan. 


"Apapun alasannya kan ya teman-teman kan bisa melihat sendiri kondisinya kan sudah nyata P21 wajib diserahkan," tegasnya. 


Di sisi lain, menanggapi kabar berkas P21 tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku belum menerima surat.


"Sampai detik ini saya belum terima surat apapun," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (2/6/2025).


Saat ditanya soal kondisi Nikita, Fahmi menyebut kliennya baik-baik saja.


Padahal pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap Nikita kini tengah menjalani perawatan atas kondisinya.


Sehingga kelanjutan proses hukum masih menunggu kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Enggak, nggak ada apa-apa," jelas Fahmi.


Sayangnya Fahmi memilih irit bicara ketika ditanya soal kelanjutan kasus yang menjerat Nikita.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Belum ada Komentar untuk "Nikita Mirzani Sakit, Kuasa Hukum Reza Gladys Desak Eksekusi, Ini Penjelasan Fahmi Bachmid"

Posting Komentar